oleh

Menteri Edhy Ungkap Kelanjutan Satgas 115 “Sang Penenggelam Kapal”

Jakarta, Geomaritimnews, – Berdasarkan Keputusan (SK) Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) RI Nomor 115 Tahun 2015, masa tugas dari Satuan Tugas ( Satgas) 115 Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah berakhir pada 31 Desember 2019 lalu.

Tetapi tim yang dibentuk pada zaman Susi Pudjiastuti itu masih dalam tahap evaluasi hasil kerjanya oleh Pemerintah.

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menerangkan, Satgas 115 masih tetap ada. Dia mengaku, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD telah mendapat tugas untuk tetap menjalankan tugas fungsi Satgas 115.

“Kalau masalah penanganan kan Satgas 115 masih ada. Menko Polhukam sudah mendapat tugas bahwa ini tetap dijalankan,” ujar Edhy Prabowo di Jakarta, Jumat (7/2).

Edhy mengatakan, pemberlakuan itu sambil menunggu kajian dari beberapa pemangku kepentingan soal pola baru untuk cost guard. Namun, Edhy tak menjelaskan lebih lanjut bagaimana kelanjutan Satgas 115 dan pola baru yang dimaksud.

“Menko Maritim dan Menko Polhukam punya pola baru untuk cost guard. Nah urusan nanti cost guard-nya seperti apa,” ungkap Edhy.

Sekretaris Jenderal KKP Nilanto Perbowo mengatakan, tugas fungsi Satgas 115 memang masih dijalankan oleh stakeholder terkait di dalamnya, seperti TNI AL, Bakamla, Polair, Kejagung, dan sebagainya.

Ia juga menambahkan Satgas memang masih ditinjau, peninjauan tersebut meliputi penelaahan ulang dalam penempatan personil yang lebih baik, SOP, petunjuk teknis, anggaran, dan tumpang tindih kewenangan.

“Yang patut digarisbawahi, kita menunggu hasil akhir rekomendasi Menko Polhukam kepada Presiden tentang eksistensi satgas ke depan,” terang dia.

Penanganan masalah pun bisa dilakukan dengan cepat karena masing-masing lembaga seperti TNI AL, Bakamla, Polair, Kejagung, Bareskrim Polri berada dalam satu payung yang sama.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed