oleh

Tingkatkan Perlindungan Pekerja Maritim, Menaker Benahi Aturan Teknis

Jakarta, Geomaritimnews, – Pemerintah terus berkomitmen untuk meningkatkan perlindungan terhadap pekerja maritim yang meliputi pelaut kapal niaga, kapal perikanan, dan Pekerja sektor Maritim lainnya. Pemerintah juga akan menyelesaikan harmonisasi aturan teknis pelindungan pekerja maritim.

“Aturan teknis itu merupakan bentuk hadirnya negara dalam melindungi seluruh para pekerja maritim Indonesia,” ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah saat menerima audiensi Federasi Serikat Pekerja (FSP) Kesatuan Kemaritiman Kelautan dan Perikanan Indonesia (KKPI) di Kemnaker, Jakarta, Jumat (7/2).

Dalam upaya mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Konvensi Ketenagakerjaan Maritim aturan teknis ini diberlakukan.

Sebagaimana diketahui, sejak 6 Oktober 2016, Pemerintah Indonesia telah meratifikasi Maritime Labour Convention (MLC) 2006 dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 15 tahun 2016.

Bentuk pelindungan tersebut diantaranya mengatur tentang standar minimum bagi pelaut untuk bekerja di atas kapal seperti usia minimal, sertifikasi keahlian, upah, jam kerja, kontrak kerja, dan sebagainya. Pelindungan tersebut juga mengatur fasilitas kapal, pelindungan kesehatan, kesejahteraan, serta pelindungan sosial bagi pelaut.

“Hal lain tak kalah penting, yakni perlunya disusun pedoman pembuatan perjanjian kerja laut yang ditandatangani secara koordinatif antar kementerian terkait, yakni Kemnaker, Kemenhub, dan Kemlu,” kata Ida.

Menaker Ida mengungkapkan, saat ini, pihaknya juga mempersiapkan hal-hal yang perlu diatur secara nasional di bidang hubungan industrial. Hal-hal itu misalnya pengupahan, waktu kerja dan istirahat, hak cuti, kompensasi bagi awak kapal yang terkena risiko tenggelam atau hilangnya kapal, pengembangan karir, pelindungan kesehatan, penyelesaian perselisihan dan sebagainya.

Kemnaker, lanjut Ida Fauziyah, juga proaktif menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) yang merupakan amanah dari UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).

“Saat ini RPP tersebut masih dalam proses harmonisasi di Kemenkumham,” tutup Ida.

Dari pertemuan tersebut , Ketum FSP KKPI, Tonny Pangaribuan, berharap pemerintah memberikan perhatian khusus kepada pekerja pelaut termasuk diantaranya penerapan standar gaji, sertifikasi kerja, dan pelindungan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.

 

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed