oleh

Warga Gili Bahari Tanam Kembali Karang Hias Sitaan

Jakarta, Geomaritimnews, – Karang hias hasil sitaan Petugas Kepolisian Air dan Udara (Polairud) Mabes Polri, sudah ditempatkan kembali di perairan Gili Ketapang, Rabu (12/2) lalu.

Karang hias itu disita Polairud pada tanggal 17 Januari 2020 karena tidak memiliki dokumen resmi. Karang sitaan ini terdiri dari 9 spesies (58 individu).

Kasus penanganan barang bukti temuan pengangkutan karang tanpa dokumen ini berkas perkaranya juga telah dilimpahkan ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jatim.

Karang tersebut kemudian ditempatkan dengan metode peletakan karang di dasar laut dengan bantuan 2 orang Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) Gili Bahari yang melakukan penyelaman di sekitar area Mercusuar Gua Kucing, Gili Ketapang.

Di lokasi ini sudah terdapat terumbu buatan yang ditanam oleh Pokmaswas untuk tujuan pariwisata.

Kondisi alam juga dinilai baik sebagai habitat alami koral yang aslinya berasal dari Pulau Sapeken Madura tersebut. Area tersebut memiliki kondisi terumbu karang yang sehat dan dijaga baik oleh Kelompok Masyarakat (Pokmas) dan masyarakat setempat.

Mayarakat dan  Pokmaswas Gili Bahari telah memiliki kesadaran untuk menjaga kualitas terumbu karang di perairan Gili Ketapang mengingat nilai ekonomi pariwisata bahari di sana, sudah mulai terbangun dengan baik.

Tim yang menempatkan kembali karang tersebut terdiri dari BBKSDA Jatim, BKIPM Surabaya I, BPSPL Denpasar Wilayah Kerja Jatim, Polairud Polda Jatim, Polairud Probolinggo, dan Satker Pengawasan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jatim, serta Ketua dan anggota Pokmaswas Gili Bahari.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed