oleh

Bawa BBM Ilegal, Bea Cukai Batam Ungkap Hasil Pemeriksaan Kapal Pelindo 1

Jakarta, Geomaritimnews – Bea Cukai Batam akhirnya mengungkap kelanjutan penahanan Kapal BUMN milik Pelindo 1 setelah melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Kapal tersebut di tahan akibat melakukan aktivitas ilegal di perairan sekitar Pulau Nipah, Kota Batam.

“Pemeriksaan telah selesai dilakukan atas Kapal Sei Deli III. Tidak ada unsur pidana, hanya pelanggaran administrasi,” ujar Sumarna, Humas Bea Cukai Batam, Selasa (25/2).

Sumarna pun menceritakan awal mula penahanan, saat terciduk kapal diketahui akan melakukan transfer minyak kepada tiga kapal tunda yang berbendera Indonesia di sekitar perairan Pulau Nipah.

“Kapal bertolak dari Batam menuju perairan Nipah dengan membawa 27 kiloliter bahan bakar minyak. Saat itu, bahan bakar yang keluar dari Batam tidak memiliki dokumen resmi,” sambungnya.

Sumarna menambahkan bahwa Seharusnya kapal Pelindo 1 melakukan proses dokumen terlebih dahulu sesuai Pemberitahuan Pabean Free Trade Zone (PPFTZ) 01. Dan bahan bakar yang keluar dari Batam seharusnya memproses dokumen terlebih dahulu, yang bersifat wajib.

PPFTZ 01, ada pengurusan dokumen yang wajib dilakukan. Pemberitahuan pabean masuk dan keluar,” ungkapnya menyayangkan kejadian saat itu.

Atas pelanggaran ini, Kapal Pelindo 1 pun dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp 10 juta dan pembayaran bea masuk, PPN, dan PPh sebesar Rp 29,7 juta.

“Semua sudah dibayar mereka. Oleh sebab itu, SPPB (Surat Perintah Pengeluaran Barang) pun dikeluarkan dan pembukaan segel juga telah dilakukan karena dianggap telah menyelesaikan kewajiban,” pungkasnya.

Pembukaan segel sendiri diketahui telah dilakukan pada tanggal 10 Februari 2020 lalu.

Sebelumnya diberitakan, GM Pelindo 1 Kota Batam, Pasogit Satya belum berani menjelaskan lebih rinci terkait penahanan Kapal BUMN milik Pelindo 1 akibat melakukan aktivitas ilegal atau kerap disebut ‘kencing’ minyak di perairan antara Batam dan Singapura.

Saat dikonfirmasi, Pasogit hanya mengatakan jika pihaknya masih menunggu penelitian dari penyidik Bea Cukai Batam.Karena lanjutnya, permasalah kapal itu sendiri sedang diproses oleh pihak Bea dan Cukai Batam.

Perlu diketahui Pemberitahuan Pabean Free Trade Zone PPFTZ adalah dokumen Pemberitahuan Pabean yang digunakan sebagai Pemberitahuan Pabean pemasukan ke Kawasan Bebas atau pengeluaran dari Kawasan Bebas.

 

 

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed