oleh

Cegah Ketimpangan Antar Nelayan, DKP Lombok Tetapkan Ukuran Standar Keramba Lobster

Jakarta, Geomaritimnews, – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Lombok Tengah dalam waktu dekat ini akan mengatur jumlah keramba jaring lobster. “Kita mulai dari perairan Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Teluk Awang di Desa Mertak, Kecamatan Pujut,” ujar Kepala DKP Loteng Muhamad Kamrin, Kamis (25/6).

Dia menjelaskan, ke depan setiap nelayan hanya diberi izin satu keramba jaring saja. Tidak boleh lebih dari itu. Ukurannya juga harus sama, tidak boleh ada yang besar dan kecil. “Kalau ukuran standar biasanya menghasilkan 50-100 benih lobster per hari,” papar Kamrin.

Menurut Kamrin, dengan jumlah itu, nelayan bisa hidup sejahtera. Jadi, mau tidak mau, suka tidak suka nelayan wajib mematuhi ketentuan yang ada. Jika tidak, maka banyak yang dirugikan. Di antaranya, arus lalu lintas bongkar muat kapal di PPN Teluk Awang akan terganggu. “Begitu pula, pariwisata,” ujarnya.

Atas dasar itulah, pihaknya juga akan menerapkan sistem zonasi, sebagaimana petunjuk dan arahan bupati. Keramba jaring boleh dipasang di tempat-tempat di luar lalu lintas kapal. Jika ditemukan melanggar, maka keramba jaring langsung disita. Bila perlu dimusnahkan. “Pengaturan yang sama secara bertahap akan kita terapkan ditempat lain,” ujar Kamrin didampingi pelaku usaha lobster NTB Buntaran.

DKP berharap, nelayan membuat awik-awik. Itu untuk memperkuat aturan yang diterapkan pemerintah. “Kami merasa bersyukur dan berterima kasih, pemerintah peduli nelayan lobster,” sambung pelaku usaha lobster NTB Buntaran.

Itu setelah, diberlakukannya Permen KP Nomor 12 Tahun 2020. Kini, nelayan bisa tersenyum lebar. Cepat atau lambat, ekonomi mereka  pun pulih seperti dulu. “Dipastikan nelayan-nelayan kami juga siap diatur,” pungkasnya.

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed