oleh

KKP Tetapkan Harga Minimal Benih Lobster Kisaran 5-10 Ribu Per Ekor

Jakarta, Geomaritimnews – Kementerian Kelautan dan Perikanan telah menetapkan harga batas minimal untuk benih lobster atau benur yang dibeli perusahaan eksportir dari nelayan. Harga minimal yang berlaku adalah Rp 5.000 per ekor untuk jenis lobster pasir dan Rp 10 ribu per ekor untuk jenis mutiara.

Staf Khusus Menteri KKP, Andreau Pribadi, mengatakan, perusahaan yang melanggar harga batas minimal akan dikenakan sanksi. “Bisa diberi peringatan atau dapat berdampak ke freezing (pembekuan) izin mereka,” tutur Andreau, Selasa, 14 Juli 2020.

Menurut Andreau, KKP akan menindaklanjuti laporan masyarakat maupun nelayan seumpama harga beli tidak sesuai dengan yang dipatok pemerintah. Di samping menetapkan batas minimal, KKP juga telah merampungkan beleid tentang pendapatan negara bukan pajak (PNBP) yang menjadi tanggung jawab eksportir.

Aturan itu sebelumnya sudah disusun bersama Kementerian Keuangan dan disorongkan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk dicatatkan dalam lembar pengundangan. Regulasi terkait PNBP itu akan disosialisasikan pada Kamis, 16 Juli lusa.

Hingga hari ini, KKP telah mengeluarkan izin untuk 32 perusahaan eksportir benur. Perusahaan yang memperoleh izin itu termasuk PT, CV, UD, dan koperasi. Selain mengeluarkan izin kepada 32 perusahaan, KKP juga sedang memproses pemberian restu ekspor benih lobster kepada 68 perusahaan. “Total yang telah mendaftar ada 112 perusahaan,” tutur Andreau.

Pembukaan keran ekspor benih lobster ini diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2012 yang terbit pada Mei lalu. Sejak beleid itu terbit, KKP mencatat telah ada dua kali kegiatan ekspor yang dilakukan oleh perusahaan yang sudan mengantongi izin.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed