oleh

Kapal Nelayan Dibawah 7GT Bisa Membuat Sertifikat PAS Gratis

Jakarta, Geomaritimnews, – Pengajuan sertifikat Pas Kecil bagi nelayan kecil yang memiliki kapal berukuran di bawah 7 GT (gross tonnage) kini dilakukan langsung ke pemerintah pusat. Untuk membuat Pas Kecil, nelayan tak perlu mengeluarkan biaya, alias gratis.

Pembebasan itu tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE.5 Tahun 2019 tentang Pembebasan Pungutan atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Terhadap Pemeriksaan, Penerbitan Surat Tanda Kebangsaan Kapal dan Sertifikasi Keselamatan Untuk Semua Jenis Kapal Dengan Tonase Kotor (Gross Tonnage) Kurang Dari GT. 7.

(Sebelumnya) Pemda menarik retribusi dari penerbitan Pas Kecil,” kata Direktur Perkapalan dan Kepelautan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Capt. Hermanta dalam webinar Diskon Forwahub, Selasa (29/9).

Saat ini, penerbitan Pas Kecil dilakukan oleh 260 gerai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub, yang tersebar di seluruh Indonesia.

Selain gratis, penerbitan Pas Kecil ini sangatlah mudah, dan juga cepat yakni maksimal memakan waktu 2 jam.

“Nah pengajuannya sangat mudah, tinggal KTP/identitas, kemudian kepemilikan yang dinyatakan oleh Pak Lurah. Itu kita catatkan, kemudian kita keluarkan hasil penghitungan, pengukuran, ketinggian, gross ton seberapa, dan nilai angkut berapa. Jadi itu kemudahan yang diberikan,” terang Hermanta.

Bentuk dari Pas Kecil ini juga berbeda dengan sebelumnya, yakni dari kertas biasa menjadi kartu berbasis digital (elektronik) yang dilengkapi dengan informasi lain tentang kapal.

“Kami juga sudah bermigrasi yang tadinya kertas, menjadi nota kecil yang bisa ditaruh di dompet sehingga bisa lebih fleksibel, terjamin, tidak mudah rusak dan basah oleh saudara-saudara kita. Dulu kami melakukan pemeriksaan itu diplastik-plastikin. Sekarang sudah seperti kartu,” papar dia.

Kemudian, dengan mengajukan Pas Kecil ke UPT Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub ini, maka kapal nelayan kecil punya sertifikat yang berlaku seumur hidup.

“Kendala ketika Pas Kecil dikeluarkan daerah masa berlakunya hanya satu tahun. Dan saudara kita menangkap ikan kadang dia tidak kembali ke lokasi setempat. Sehingga dia harus melakukan pengukuran ulang,” urai Hermanta.

Berdasarkan data Kemenhub, saat ini 69.399 kapal kecil yang sudah memiliki Pas Kecil, dari total 88.263 kapal. Angka ini berjalan terus melihat antusiasme nelayan kecil ketika pengurusan Pas Kecil ini dialihkan ke pemerintah pusat.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed