oleh

Kapolres Rote Ndao Berhasil Ringkus 3 Nelayan Pengguna Bom Ikan

Jakarta, Geomaritimnews, – Kapolres Rote Ndao melalui Kasubag Humas Polres Rote Ndao, Aiptu Anam Nurcahyo mengatakan pihaknya berhasil menangkap 3 orang nelayan yang melakukan aktifitas penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak (bom ikan), Jumat (13/11).

Dikatakan Anam Nurcahyo, Kamis (12/11) sekitar pukul 11.49 Wita, Bhabinkamtibmas Desa Oeseli, Brigpol. Marsel B.W.Henukh mendapat informasi melalui telpon dari warga bahwa adanya aktifitas penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak (bom ikan).

Mendapat informasi tersebut kemudian brigpol Marsel bersama dengan nelayan untuk mengecek langsung lebih dekat di sekitaran perairan Batu Heliana, dan ternyata memang benar sedang terjadi kegiatan bom ikan dengan menggunakan bahan peledak.

Saat itu, pihaknya menemukan banyak ikan mati terapung diatas air laut.

Lanjutnya, dengan adanya kejadian tersebut, kemudian Brigpol. Marsel Henukh segera melaporkan kepada kapolsek Rote Barat Daya. Sekitar pukul 13.40 Wita, polisi kembali menuju ke Desa Oeseli.

Setiba di Desa Oeseli, dua anggota polisi langsung menuju ke TKP di perairan Batu Heliana dengan menggunakan perahu motor/body milik warga nelayan setempat.

Sekitar pukul 13.50 Wita, petugas melakukan pengejaran terhadap para terduga pelaku yang hendak melarikan diri dengan mengunakan perahu motor/body menuju ke arah Pulau Landu.

Sekitar hampir 1 jam drama pengejaran oleh petugas terhadap para terduga pelaku berakhir dengan berhasil dihentikannya perahu tersebut dan langsung diamankan.

“Dari kejadian tersebutberhasil diamankan 3 orang terduga pelaku beserta barang bukti,” ungkapnya.

Barang bukti yang diamankan, kata Anam Nurcahyo yakni 1 unit perahu motor, 1 unit kompresor, selang kompresor warna kuning, 2 buah kaki bebek, 1 buah Snorkel, 3 buah kacamata selam, 1 buah regulator.

“Dari hasil interogasi awal di TKP, didapati bahwa pelaku atas nama Jakob Boak adalah pelaku yang membuat dan menyimpan bahan peledak di tempat tinggalnya di Deranitan, Desa Dolasi. Sehingga anggota polisi langsung menuju rumah Jakob Boak,” ungkap Anam.

Lanjutnya, setibanya di kediaman Jakob Boak, polisi mendapati sejumlah barang bukti berupa, 9 buah botol kaca bekas, 15 buah kaleng alumunium bekas, 3 bungkus plastik pupuk calcium ammonium nirate, bermerk “cantik”, tumpukan bungkus korek api bekas, tumpukan anak lidi korek api, 1 lembar terpal warna hitam, serta 1 gulungan benang/sumbu.

Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Rote Ndao dan sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.

Dikatakan Anam Nurcahyo, para terduga pelaku akan dikenakan Pasal 84 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah di ubah dan di tambah dengan UU No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed