oleh

Deklarasi Djuanda, dan Sejarah Peringatan Hari Nusantara

Jakarta, Geomaritimnews, – Hari ini tanggal 13 Desember 2020 diperingati sebagai Hari Nusantara.Hari Nusantara tersebut telah dikukuhkan sebagai Hari Nasional melaui Keppres No.126/2001. Meski baru disahkan dua dekade lalu, Hari Nusantara sebenarnya terinspirasi dari peristiwa sejarah yang terjadi pada 13 Desember 1957, yakni Deklarasi Juanda.

Peristiwa tersebut merupakan tonggak sejarah perjuangan bangsa Indonesia dalam mempertahankan kedaulatan dalam bidang hukum laut.

Untuk memahami latar belakang dirayakannya Hari Nusantara, kita  terlebih dahulu harus mengetahui sejarah Deklarasi Juanda terlebih dahulu.

Sejarah Deklarasi Juanda

Pasca kemerdekaan, batas laut wilayah Indonesia kala itu mengacu pada peraturan warisan kolonial yang disebut Ordonantie 1939. Dalam aturan tersebut ditentukan bahwa jarak teritorial tiap pulau adalah tiga mil dari garis pantai.

Akibatnya pulau-pulau di Indonesia terpisah oleh kawasan laut bebas. Konsekuensinya area tersebut bebas dilewati pihak-pihak asing sehingga terdapat kekhawatiran mengenai kedaulatan dan integrasi nasional. Perdana Menteri Ir. H. Djuanda Kartawidjaja mengambil langkah tegas dengan mengeluarkan deklarasi pada 13 Desember 1957.

Ir. H. Djuanda menyatakan bahwa laut yang berada dalam wilayah kepulauan Indonesia menjadi kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Berikut adalah isi Deklarasi Juanda selengkapnya:

“Bahwa segala perairan di sekitar, di antara, dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk dalam daratan Republik Indonesia, dengan tidak memandang luas atau lebarnya, adalah bagian yang wajar dari wilayah daratan negara Republik Indonesia dan dengan demikian merupakan bagian dari perairan pedalaman atau perairan nasional yang berada di bawah kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.”

Mengutip dari jurnal Arti Deklarasi Juanda dan Konferensi Hukum Laut PBB Bagi Indonesia tulisan Muhammad Ahalla Tsauro, deklarasi tersebut mengandung tujuan:

Untuk membentuk wilayah Kesatuan Republik Indonesia yang utuh dan bulat.

Untuk menentukan batas-batas wilayah NKRI sesuai dengan azaz negara kepulauan.

Untuk mengatur lalu lintas damai pelayaran yang lebih menjamin keamanan dan keselamatan NKRI.

Penetapan peringatan Hari Nusantara

Peringatan Hari Nusantara pertama kali digagas oleh Presiden Abdurahman Wahid pada tahun 1999, tetapi baru diresmikan di masa pemerintahan Presiden Megawati.

Deklarasi Juanda yang bermakna pentingnya kesatuan wilayah menempati tempat yang signifikan dalam sejarah bangsa, karena melengkapi gagasan persatuan Indonesia yang didahului oleh Sumpah Pemuda pada 1928 dan proklamasi kemerdekaan pada 17 Agustus 1945.

Mengutip dari laman Kementerian ESDM, peringatan Hari Nusantara memiliki empat tujuan, yaitu:

Merubah mindset bangsa Indonesia mengenai ruang hidup dan ruang juang dari matra darat menjadi matra laut (matra darat dan matra laut berimbang).

Menjadikan bidang kelautan sebagai arus utama (mainstream) pembangunan nasional.

Menghasilkan model pembangunan terintegrasi bagi kepulauan terluar dan atau terpencil.

Mewujudkan Indonesia menjadi negara maritim yang mampu mengelola potensi sumber daya alam laut untuk kesejahteraan masyarakat dan disegani dunia.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed