oleh

28 Nelayan Aceh Yang Ditangkap Pemerintah India Kini Dipulangkan Setelah Terima Putusan Bebas Pengadilan

Jakarta, Geomaritimnews, – 28 nelayan Aceh yang ditangkap lantaran melewati batas teritorial ketika melaut dengan kapal KM BST 45 di perairan berjarak 55 mil dari garis pantai Pulau Nikobar, India, pada Maret 2020.Kini telah dipulangkan dari India setelah menerima putusan bebas dari Pengadilan Andaman.

Mereka ditangkap pada Maret 2020 ketika melaut dengan kapal KM BST 45 di perairan berjarak 55 mil dari garis pantai Pulau Nikobar, India, lantaran melewati batas teritorial.

Kabar kepulangan nelayan ini disampaikan Wakil Sekretaris Jenderal Panglima Laot Aceh Miftach Tjut Adek. Menurutnya, 28 nelayan Aceh itu menerima putusan bebas pada 16 Januari 2021.

“Pada 28 Januari 2021 mereka dipulangkan. Menurut jadwal pada 29 Januari mereka transit di Bandara Kualanamu Medan dan selanjutnya mereka akan tiba di Jakarta tanggal itu juga,” kata Miftach, Jumat (29/1).

 

Pembebasan nelayan itu, kata Miftach, tidak terlepas dari advokasi yang dilakukan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di New Delhi, Kementerian Luar Negeri, Pemerintah Aceh, dan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (PSDKP-KKP).

Informasi yang diperoleh Miftach dari KKP dan Kemenlu, sebelum dipulangkan ke Aceh, 28 nelayan itu akan menjalani pemeriksaan kesehatan selama beberapa hari di Jakarta.

“Panglima Laot Aceh menyampaikan terima kasih kepada Gubernur Aceh Nova Iriansyah dan Pemerintah Pusat yang telah mengadvokasi nelayan Aceh itu sehingga mereka dengan cepat bisa dibebaskan,” tutur Miftach.

Ia menyebut, upaya pemulangan ini cukup cepat karena biasanya nelayan Aceh yang ditangkap di luar negeri kerap ditahan sampai tiga tahun. Dalam dua tahun ini, sebutnya, sudah 160 nelayan Aceh dibebaskan dari tahanan di tiga negara: Myanmar, India, dan Thailand.

Saat ini terdapat empat nelayan Aceh yang sedang menjalani hukuman di luar negeri, yaitu 3 orang di Pulau Andaman, India dan 1 orang di Myanmar.

“Kami mengharapkan nelayan Aceh ke depan tidak ada lagi yang ditangkap karena melewati batas perairan teritorial negara lain. Maka dari itu sangat dibutuhkan penyuluhan dan pengawasan serta kerjasama dengan negara-negara tetangga agar nelayan Aceh bisa melaut dengan aman,” ujar Miftach.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed