oleh

Proses Hukum Dianggap Terlalu Lama, Bakamla Ingin Diberi Kewenangan Menindak Kejahatan di Laut

Jakarta, Geomaritimnews, – Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla)  Laksamana Madya Kurnia mengungkapkan selama ini Bakamla hanya bisa partoli, memeriksa, menangkap dan menyerahkan ke penyidik yang berwenang, Ia pun meminta bantuan anggota DPR agar pihaknya memiliki kewenangan untuk menindak kegiatan ilegal di perairan Indonesia.

Hal itu disampaikan Aan kepada Anggota Komisi I DPR saat memggelar rapat kerja, di Kompleks Parlemen, Selasa (2/2).

“Kalau bisa kami mohon bantuan agar Bakamla diberi kewenangan sebagai penyidik di laut, karena kemarin terus terang di level esolon dua dan tiga agak debatable untuk menangani kasus,” ujar Aan.

Aan mengatakan penyidik dari lembaga lain kerap kali enggan menindak para pelaku pelanggaran ketika Bakamla menyerahkan hasil penyelidikan beserta para tersangka. Menurutnya, jika Bakamla diberi kewenangan menindak, proses hukum tak akan memakan waktu lama.

Jenderal bintang tiga itu berharap ada aturan yang memberi kewenangan Bakamla untuk melakukan penindakan di laut. Mengingat, kata Aan, Omnibus Law Kelautan yang bisa memberi kewenangan itu justru tak masuk program legislasi nasional (Prolegnas) 2021.

Aan memberi contoh terkait penangan kapal MT Freya dan MT Horse berbendera Iran dan Panama yang kedapatan melakukam aktivitas ilegal di perairan Pontianak, Kalimantan Barat. Pihaknya hanya memiliki kewenangan untuk menangkap dan menyilidiki, tapi tidak menjatuhkan sanksi atau hukuman.

Menurut Aan, kedua kapal itu jelas-jelas terbukti melakukan pelanggaran di wilayah kedaulatan RI dan mesti segera ditindak.

“Jelas berbeda jika kami punya kewenangan penyidikan, ini sebetulnya berharap bantuan temen-teman, (kami ingin) punya kewenangan penyidik seperti coast guard yang ada di dunia (negara) lain,” kata Aan.

“Kami request mudah-mudahan Undang-undang Kelautan masuk Prolegnas kembali karena 2020 dicoret keluar lagi dan 2021 malah tidak ada lagi,” ujarnya.

Di sisi lain, Aan mengaku sudah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri terkait izin penggunaan senjata bagi coast guard China di wilayah yang diklaim oleh mereka.

Laut China Selatan, yang saat ini menjadi wilayah sengketa adalah salah satu daerah yang diklaim negara itu dan posisinya berdekatan dengan wilayah kedaulatan RI, yakni Natuna Utara.

“Ini secara formal sudah disampaikan, kami juga sudah berkoordinasi dengan Ibu Menlu (Retno Marsudi) untuk menanyakan perihal ini,” ungkap Aan.

Izin regulasi yang disetujui parlemen China itu memberi akses kepada coast guard negara tirai bambu untuk memeriksa bahkan melakukam aksi tembakan terhadap kapal-kapal yang mereka anggap mengancam wilayah perairan yang diklaim negara itu.

Aan mengatakan eskalasi di wilayah perairan yang diprediksi masih memanas salah satunya di wilayah Natuna Utara. Menurutnya, wilayah ini juga menjadi perhatian lebih Bakamla saat ini.

“Di mana ada risiko peningkatan eskalasi dan spil over konflik,” ujarnya.

Meski begitu, Aan menyebut Bakamla juga saat ini telah mendapat dukungan terkait penggunaan senjata. Bakamla dalam operasinya kini telah dipersenjatai sesuai dengan izin yang dikeluarkan Kementerian Pertahanan sejak Agustus 2020 lalu.

“Bakamla baru mendapat izin beli senjata baru bulan Agustus tahun lalu, tapi ini masih bersyukurlah karena kita sudah ada senjata,” Tutup Aan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed