oleh

KKP Resmikan 2 Kapal Pengawas Baru Untuk Jaga Laut Natuna

 Jakarta, Geomaritimnews, –  2 Kapal Pengawas Perikanan kini telah diresmikan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)  di Pangkalan PSDKP Batam, Kapal Pengawas Perikanan terbaru ini memiliki teknologi canggih,memiliki kecepatan tinggi dan stabil.

Kapal ini nantinya akan menjaga perairan WPP-NRI 571 Selat Malaka dan WPP-NRI 711 Laut Natuna Utara, Selasa (9/3/2021).

“Alhamdulillah, mudah-mudahan dengan penambahan armada ini dapat semakin memperkuat langkahlangkah pemberantasan illegal fishing yang dilakukan KKP,” ujar Sekretaris Jenderal KKP yang juga Plt. Direktur Jenderal PSDKP, Antam Novambar.

Antam menjelaskan bahwa pembuatan kapal ini didesain bersama dengan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) dan dibangun oleh PT Palindo Marine Batam.

Antam menyampaikan bahwa KP Hiu 16 dan KP Hiu 17 ini merupakan series design pertama yang dimiliki KKP. Dengan demikian, kapal dapat dibangun dengan spesifikasi yang sama. Sehingga industri dalam negeri yang menyediakan material dan perlengkapan kapal ini dapat terus berproduksi.

“Jadi dalam pembangunan kapal ini, kami (KKP) mengedepankan peran industri perkapalan dalam negeri,” ungkap Antam.

Sementara itu, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono menyampaikan bahwa kedua kapal tersebut dibangun dari bahan material alumunium alloy yang sangat ringan namun kuat. Bahan ini dipilih supaya minim korosi dan perawatannya cenderung lebth mudah.

Kelebihan utama pada kapal ini terletak pada kecepatan lajunya yang mencapai 29 knot.

“Ini kapal tercepat yang kami miliki saat ini,” ujar yang akrap di sapa Ipunk.

Lebih lanjut Ipunk mengatakan, kedua kapal tersebut telah dilengkapi dengan alat navigasi canggih, seperti Global Positioning System, Navigator Platter, Auto Pilot, Magnetic Compass Reflector, Automatic Identification System serta Electronic Chart Display and Information System.

Selain itu, Ipunk juga menyebutkan bahwa kapal tersebut telah dilengkapi drone sebagai alat pendokumentasian kegiatan HEN RIKHAN (Penghentian, Pemeriksaan, dan Penahanan) kapal ilegal.

“Teknologinya sangat memadai untuk mendukung proses Henrikhan,” terang Ipunk.

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed