oleh

KKP Sebut Meski Di Tengah Pandemi Usaha Perikanan Tetap Tak Surut

Jakarta, Geomaritimnews, – Meski ditengah pandemi Covid-19 juru bicara Kementerian Perikanan dan Kelautan (KKP) Wahyu Muryadi mengatakan usaha perikanan tangkap tak surut dan terindikasi dari masih terserapnya banyak tenaga kerja sektor perikanan.

“Geliat usaha perikanan tangkap tersebut secara langsung menyerap tenaga kerja (awak kapal perikanan), karena tidak mungkin kapal perikanan dapat beroperasi tanpa adanya awak kapal perikanan,” ujar Wahyu di Jakarta, Jumat.

Dalam paparannya, ia menyatakan bahwa untuk memastikan ada atau tidaknya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada usaha perikanan tangkap, maka dapat dilihat dari aspek pelaku usaha (pemilik kapal perikanan) yang memohon izin baru atau perpanjangan izin.

Berdasarkan data Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Surat Izin Uzaha Perikanan (SIUP), Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) per Juli 2021, jumlah pelaku usaha atau pemilik kapal perikanan yang memohon izin baru maupun perpanjangan izin, angkanya stabil dibandingkan periode yang sama pada tahun 2020.

“Data-data ini, menggambarkan keberlangsungan atau geliat usaha perikanan tangkap di lapangan tidak surut,” ujar dia.

Pada subsektor perikanan tangkap, disampaikan bahwa pola hubungan kerja antara pemilik kapal perikanan atau pemberi kerja dengan awak kapal perikanan yang berarti pekerja, didominasi oleh perjanjian kerja waktu tertentu. Yaitu, hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu.

Dalam praktiknya, lanjut dia, perjanjian kerja laut berdasarkan trip operasi kapal perikanan yang durasinya tergantung dari ukuran kapal, jenis alat tangkap, dan daerah operasi penangkapan.

“Dengan pola hubungan kerja tersebut, maka tidak dapat disimpulkan ada atau tidaknya PHK pada sektor perikanan tangkap,” terangnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed