oleh

Terima Aset Sitaan KPK, KKP Akan Bangun Pabrik Garam Rakyat

Jakarta, Geomaritimnews, – Aset hasil rampasan dari penanganan tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kini telah diterima Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Sekretaris Jenderal KKP Antam Novambar mengatakan, hibah berupa tanah tersebut rencananya akan digunakan untuk pembangunan industri garam rakyat.

Kami sampaikan bahwa atas tanah yang kami terima akan kami pergunakan untuk pembangunan Gudang dan Pabrik Pengolahan Garam Rakyat, sebagai bagian untuk mendukung pengembangan industri garam di tanah air, demi kemajuan dan kesejahteraan bangsa,” ucap Antam dalam siaran pers, dikutip Kamis (15/12/2022).

Ia menjelaskan, aset yang diserahkan KPK kepada KKP tersebut berupa 15 bidang tanah seluas 4,49 hektar senilai Rp 32,8 miliar yang berlokasi di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.

Antam menerangkan, pembangunan gudang dan pabrik pengolahan garam rakyat tersebut merupakan instruksi dari Presiden Joko Widodo, tertuang dalam risalah Rapat Terbatas Nomor: R-0212/Seskab/DKK/10/2020 tanggal 5 Oktober 2020 tentang Percepatan Penyerapan Garam Rakyat.

Presiden Joko Widodo meminta agar mempercepat integrasi dan ekstensifikasi lahan garam, penggunaan inovasi teknologi produksi, terutama washing plant dan gudang penyimpanan garam, serta hilirisasi industri garam.

Pengembangan industri garam merupakan program Prioritas Nasional sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam, serta Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2022 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional.

Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri berharap agar instansi negara yang menerima hibah ini dapat memanfaatkan aset tersebut dengan baik.

“Kami berharap semoga dengan adanya serah terima ini dapat meningkatkan kinerja serta mempererat hubungan kerja antarlembaga khususnya dengan KPK,” ucap Firli.

Sebagai informasi, selain KKP juga ada 5 instansi negara lainnya yang menerima hibah aset dari KPK, yaitu Kementerian Agama, Badan Kepegawaian Negara, Komisi Yudisial, Pemerintah Kota Singkawang, dan Pemerintah Kabupaten Kebumen.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed