oleh

KKP Terus Lindungi Keberadaan Budaya Maritim Di Teluk Benoa

Jakarta, Geomaritimnews, – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) terus mendorong penyusunan Rencana Pengelolaan dan Zonasi (RPZ) KKM Teluk Benoa guna melindungi keberadaan budaya maritim di Teluk Benoa, Bali.

Hal ini dilakukan pasca ditetapkannya Teluk Benoa sebagai Kawasan Konservasi Maritim (KKM) melalui SK Menteri Kelautan dan Perikanan No. 46 Tahun 2019 tentang Kawasan Konservasi Maritim Teluk Benoa.

Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Hendra Yusran Siry menegaskan sumberdaya pesisir dan laut dapat dimanfaatkan sebagai sumber pangan, pelindung pantai, dan aktivitas sosial budaya serta keagamaan. Secara spesifik di beberapa tempat seperti di Bali, wilayah pesisir menjadi lokasi pelaksanaan ritual keagamaan.

“Oleh sebab itu untuk melindungi situs budaya tradisional, maka lokasi ritual keagamaan di Teluk Benoa ditetapkan sebagai kawasan konservasi,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (5/10).

Sesuai Keputusan Pesamuhan Sabha Pandita Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Pusat No. 03 Sabha Pandita Pariada IV 2016, kawasan Teluk Benoa telah ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan pada bulan Oktober tahun 2019 lalu sebagai Kawasan Konservasi Maritim.

“Diharapkan tujuan dan sasaran Kawasan Konservasi Maritim Teluk Benoa dapat terukur melalui strategi tata kelola, perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan terhadap target kawasan konservasi,” jelas Direktur Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut (KKHL) Andi Rusandi.

Sementara itu, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Bali, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali, I Nengah B. Sugiarta menyatakan, terdapat beberapa tantangan dan permasalahan dalam pengelolaan KKM Teluk Benoa, yaitu perlunya segera menyusun dokumen RPZ KKM Teluk Benoa dan perlunya menyusun rencana kerja KKM Teluk Benoa dalam periode jangka pendek sampai panjang.

“Selain itu, tantangannya adalah pola pengelolaan yang berkaitan dengan detail peruntukan zonasi, tata cara pengelolaan, unit pengelola Kawasan konservasi, dan anggaran sumber dana untuk mengelola kawasan konservasi tersebut,” ujar Nengah.

Senada dengan Kepala UPTD Bali, Kepala Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar Permana Yudiarso menjelaskan bahwa perlu percepatan dalam Penyusunan Rencana Pengelolaan dan Zonasi KKM Teluk Benoa sehingga kebijakan tersebut dapat segera bermanfaat untuk menggerakan aktivitas ekonomi, adat, dan kebudayaan masyarakat di Bali.

“Pengelolaan dan Zonasi KKM Teluk Benoa harus dilaksanakan secara terpadu menurut prinsip-prinsip adat dan kebudayaan yang berkembang di masyarakat Bali,” terang Permana.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed