oleh

Pemda Pangandaran Ingatkan Agar Nelayan Laksanakan Pelelangan Pada TPI Resmi

Jakarta, Geomaritimnews, – Sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2021 Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan Perikanan Dan Ketahanan Pangan (DKPKP) Kabupaten Pangandaran, Rusmana menegaskan bahwa proses proses pelelangan ikan wajib dilaksanakan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI).

“Intinya, peraturan ini dibuat agar tidak ada kebocoran retribusi tangkapan ikan,” ujar Rusmana saat dihubungi wartawan melalui seluler, Kamis (1/7/2021).

Ia mengungkapkan, Perbup tersebut bisa menjadi pedoman bagi para nelayan agar membawa hasil tangkapanya ke TPI.

“Supaya retribusi terhindar dari adanya kebocoran, karena di TPI tersebut proses pelelangan ikan,” ucapnya.

Kemudian, tambah Ia, selain membawa tangkapan ke TPI, nelayan harus bisa menjamin mutu dan kualitas hasil tangkapannya.

“Yang tujuannya, tentu agar tidak merugikan pihak manapun khususnya pembeli. Calon pembeli hasil tangkap laut pun, harus memiliki izin usaha dan memiliki kartu peserta lelang. Jangan sampai, ketika membeli mengabaikan persyaratannya,” ucap Rusmana.

Karena, tegas Ia, Pemkab Pangandaran mewajibkan untuk memiliki izin usaha sesuai peraturan perundang-undangan dan memiliki kartu peserta lelang.

 

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed