oleh

Ribka Haluk, PJ Gubernur Wanita Pertama Di Tanah Papua

Jakarta, Geomaritimnews, – Pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementrian Dalam Negeri (Kemendabri) mempercayakan Ribka Haluk, menjabat sebagai Pejabat Gubernur (Pj) Gubernur Papua Tengah.

Hal ini dengan diresmikannya 3 Daerah Otonom Baru (DOB) Papua pada hari ini, Jumat, (11/11/2022 ).

Seperti diketahui Menteri Dalam Negri (Mendagri), Tito Karnavian meresikan 3 DOB Papua yakni Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Pegunungan,

Diketahui selain Ribka Haluk, Mendagri juga melantik Pj di dua Provinsi lainnya, yakni:

– Staf Ahli Mendagri Bidang Pemerintahan, Apolo Safanpo untuk Pj Gubernur Papua Selatan.

-Staf Ahli Mendagri Bidang Hubungan Antar Lembaga & Kerjasama Internasional Kejagung, Nikolaus Kondomo untuk Pj Gubernur Papua Pegunungan, diberitakan Geomaritimnews sebelumnya.

Ribka Haluk sebelum menjabat sebagai Pj Gubernur Papua Tengah, dirinya merupakan staf Ahli Mendagri Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik.

Hingga kini dirinya diamanahi tanggung jawab baru.

Ribka Haluk bukan orang baru di pemerintahan Papua.

Ribka Haluk merupakan Mantan Kepala Dinas Sosial, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Papua.

Dan tidak hanya itu, Ribka juga pernah dilantik Gubernur Papua, Lukas Enembe, sebagai Pejabat Bupati Yalimo, pada (26/8/2022).

Saat itu Lukas Enembe memberi arahan khusus kepada Ribka Haluk karena situasi keamanan di Yalimo tidak kondusif akibat konflik politik yang berkepanjangan.

“Yang penting Bupati mampu menempatkan diri sebagai caretaker. Ko (kamu) mampu bicara dengan tokoh masyarakat, pemimpin di sana, supaya cari solusi yang tepat, tidak boleh ada korban,” ujar Enembe di Jayapura

Ribka menjadi perempuan Papua diamanahi jabatan Pj Gubernur di Papua.

Wakil Mentri Dalam Negri John Wempi Wetipo mengatakan hal itu merupakan sejarah baru.

“Ribkaa ini perempuan pertama Papua yang sejak integrasi Papua ke wilayah kesatuan Republik Indonesia, menjadi Pj Gubernur. Dan ini bisa menjadi kebanggaan orang Papua,” beber John.

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed